🍃SOAL
Bismillah assalamu'alaikum ....
Afwan mau nanya ustadz.
Ayat :
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun).” (Al-Hujurot: 6).
Pelaku bidah yg tidak mengeluarkan dirinya dari kebidaahan, apakah dia tetap di hukumi orang adil/tsiqoh atau termasuk orang fasik atau ada istilah lain dari keduanya.
Barakallah fik ustadz.
📥 Faidah Tanya Jawab Bersama Asy Syaikh Abu Turob Saif Bin Hadhor Al-jawy حفظه الله تعالى
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kalau sudah ada nasihat dan tidak berubah maka termasuk fasik.
🄹🄾🄸🄽 🄲🄷🄰🄽🄽🄴🄻
•┈┈•◉✹❀❀✹◉•┈┈•
🕹https://t.me/faidahtanyajawab
Sumber: https://t.me/Fawaaid_Sulteng