As-sunnah Takalar:
⏳ Asrama TN putri mengambil hukum rumah bagaikan "orang yang ingin menyamakan kotoran hewan dan emas dengan satu takaran".
📒Soal dari group Wa nashihatulinnisa.
Syubhat dari para pembela TN yg suka bermain akal-akalan
(Dalam buku berjudul asrama mengambil hukum rumah), tertulis :
Penamaan dalam dua hal tidak diharuskan sama dalam segala sisi, ini kaedah mereka.
Kalo ada yg bilang, ada sisi perbedaan antara asrama TN putri dan rumah, di asrama itu kehidupan bersama diatur oleh program, jadwal piket, waktu tidur, beda dengan rumah.
Mereka katakan, tidak disyaratkan mengambil hukum sesuatu yang lain harus menyerupainya dari segala sisi, tapi dengan ada titik penyerupaan (yang berkaitan dengan suatu hukum) cukup untuk dikatakan telah menyerupainya dan bersatu dalam hukum.
Oleh karena itulah Allah menyerupakan rezki yang diberikan kepada penduduk surga dengan apa yang Allah telah berikan u/ mereka di dunia,
Ayat yg dimaksudkan
كُلَّمَا رُزِقُوا۟ مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا۟ هَٰذَا ٱلَّذِى رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا۟ بِهِۦ مُتَشَٰبِهًا ۖ
Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu". Mereka diberi buah-buahan yang serupa. (Surah Al_Baqarah ayat 25).
Lihat wahai salafi, mereka penduduk surga menyamakan apa yang ada di surga dengan apa yang ada di dunia, karena ada kesamaan dari sebagian sisi yaitu bentuknya, meskipun berbeda dari sisi rasa dan kenikmatan.
Dalil yang lain mereka pakai :
Uang kertas dengan emas dan perak, bahwa yang kertas mengambil hukum emas dan perak dalam jual beli dan riba, karena ada persamaan antara keduanya di satu titik yang bergantung padanya hukum' yaitu hal yang berharga, dan persamaan ini tidak tergugurkan karena ada sisi perbedaan di antara keduanya, uang kertas itu harganya pada nominalnya, sementara emas dan perak itu harganya pada timbangan.
Uang kertas bisa dilipat, sedangkan emas dan perak tidak bisa.
Mereka katakan, dari keterangan diatas jelas bagi kita, bahwa penyamaan asrama TN putri dengan rumah adalah benar dan sah, karena adanya kesamaan diantara keduanya di titik (yang berkaitan dengannya suatu hukum) yaitu rumah dan asrama, sama sama tempat tinggal, yang dihasilkan dr asrama apa yang dihasilkan dr rumah yaitu sitr (penutupan diri), istirahat, maslahat dunia dan akhirat.
Yang ujung ujungnya : pembolehan asrama TN putri.
Mohon bantahan terhadap Syubhat diatas ustadz..
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Tanggapan dari beberapa sisi :
1️⃣. Sisi pertama :
Ayat yang mereka bawakan untuk menguatkan kebathilan mereka bahwa "Asrama TN mengambil hukum rumah" adalah firman Allah :
كُلَّمَا رُزِقُوا۟ مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا۟ هَٰذَا ٱلَّذِى رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا۟ بِهِۦ مُتَشَٰبِهًا ۖ
Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu". Mereka diberi buah-buahan yang serupa. (Surah Al_Baqarah ayat 25).
Mereka mengatakan :
wahai salafy penyerupaan sesuatu tidak disyaratkan harus menyerupai dari segala sisi, tetapi dengan ada titik penyerupaan yang bergantung pada hukum itu cukup, meski ada perbedaan dari sisi lain, alias mereka ingin melegalkan asrama TN putri, itu sama dengan rumah_rumah kalian.
Kita katakan : apakah memang benar yang dimaksudkan dalam ayat seperti itu ?
🖋️Berkata Ibnu Katsir rahimahullah tentang tafsir ayat di atas :
لا يشبه شيء مما فى الجنة ما فى الدنيا الا فى الأسماء.
"Sesuatu yang ada di surga tidak menyerupai apa yang ada di dunia kecuali pada nama_nama.
وأتوا به متشابها
"Mereka diberi buah-buahan yang serupa"
يعرفون أسماءه كما كانوا فى الدنيا، التفاح بالتفاح، والرمان بالرمان
Mereka mengetahui nama_namanya, sebagaimana mereka dahulu di dunia, buah apel (di surga) dengan buah apel (di dunia), buah delima (disurga) dengan buah delima (didunia), mereka mengatakan dalam surga :
هذا الذي رزقنا من قبل فى الدنيا
Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu".
Mereka diberi buah-buahan yang serupa.
يعرفونه وليس هو مثله فى الطعم.
Mereka mengetahuinya dan tidak semisal dalam rasa.
📚 Lihat tafsir Ibnu Katsir 1/161.
🖋️ Berkata Syaikh Al_Mufassir Al_Utsaimin rahimahullah :
قَالُوا۟ هَٰذَا ٱلَّذِى رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ
"Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu".
لأنه يشبه ما سبقه فى حجمه ولونه وملسمه وغير ذلك من صفاته، فيظنون أنه هو الأول، ولكنه يختلف عنه فى الطعم والمذاق اختلافا عظيما.
Sebab menyerupai apa yang terdahulu (di dunia) dalam bentuknya, warnanya, dan sentuhannya dan selain itu dari sifat_sifatnya, sehingga mereka penduduk surga, menyangka bahwasanya itulah yang pertama (buah yang ada di dunia), akan tetapi berbeda darinya pada rasa, kelezatan dengan perbedaan yang sangat besar.
Karena itulah Allah mengatakan :
وَأُتُوا۟ بِهِۦ مُتَشَٰبِهًا ۖ
Mereka diberi buah-buahan yang serupa.
🖋️Berkata Al Utsaimin rahimahullah ;
وما أجمل وألذ للإنسان إذا رأى هذه الفاكهة يراها وكأنها شىء واحد، فإذا ذاقها وإذا الطعم يختلف اختلافا عظيما! تجده يجد فى نفسه حركة لهذه الفاكهة ولذة وتعجبا، كيف يكون هذا الإختلاف المتباين العظيم والشكل واحد!
Alangkah indahnya dan lezatnya bagi seseorang, jika dia melihat sebuah buah, seakan akan sesuatu yang satu (serupa), maka ketika ia mengecapnya, tiba tiba rasanya berbeda dengan perbedaan yang sangat besar, dia akan mendapatkan pada dirinya perasaan yang menimbulkan selera, kelezatan, takjub pada buah tersebut, bagaimana bisa terdapat perbedaan yang luar biasa, sementara buahnya sama!
📚 Lihat tafsir Ats_tsamin 1/119.
Berarti ketika penduduk surga diberikan buah misalkan delima, mereka menyangkanya itu seperti delima di dunia, akan tetapi rasanya yang membedakan, yang membuat takjub, yang membangkitkan perasaan selera ketika memakannya.....
Ya Allah janganlah Engkau haramkan atas diriku buah buahan yang ada di SurgaMu.
*Tapi yang anehnya* bagaimana bisa mereka berdalilkan dengan ayat tersebut, bahwa asrama TN mengambil hukum rumah dengan maksud untuk melegalkan bolehnya asrama TN putri, dengan kaedah "persamaan antara dua hal itu, tidak mengharuskan persamaan dari segala sisi.
Kita tanya pada mereka :
Dari sisi mana pendalilannya ??
Coba pembaca cermati dengan baik, semoga Allah merahmati kalian.
Ayat di atas ketika penduduk surga mengatakan : kami diberikan buah yang semisal dengan buah yang ada di dunia, itu dari sisi penamaan, warna, bentuk, bukan dari sisi rasa, misalkan ketika diberikan buah apel disurga, tentunya serupa dengan buah apel di dunia (dari sisi warna, bentuk, dan kesamaan lain dari sifat_sifatnya), walaupun rasanya tidak sama, tapi tidak mungkin yang dimaksudkan oleh penduduk surga ketika diberikan *buah apel,* mereka maksudkan itu serupa dengan *buah delima* di dunia.
*Dan justru ayat yang mereka pakai berdalilkan, itu sebagai hujjah atas mereka dan bantahan buat mereka sendiri, karena memahami ayat berbeda dengan apa yang keluar dari ucapan yang berbicara (yaitu Allah) , dan apa yang dimaksudkan dengannya*.
Karena itulah ulama tafsir membuat kaedah dari ayat di atas .
🖋️ Berkata Ibnu Jarir rahimahullah :
وإنما يوجه كلام كل متكلم إلى المعروف في الناس من مخارجه ، دون المجهول من معانيه .
Dan hanya saja diarahkan setiap ucapan yang berbicara kepada yang telah diketahui manusia dari makhraj/ tempat keluarnya dari ucapannya, bukan tidak diketahui maknanya.
Demikian pula pada firman Allah :
" قالوا هذا الذي رزقنا من قبل "
Mereka penduduk surga mengatakan : inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu (di dunia)
إذ كان ما كانوا رزقوه من قبل قد فني وعدم . فمعلوم أنهم عنوا بذلك : هذا من النوع الذي رزقناه من قبل ، ومن جنسه في السمات والألوان ،
Ketika apa yang dahulu mereka diberikan rezeki telah habis dan sirna.
Maka yang diketahui adalah apa yang dimaksudkan mereka dengan hal itu, yaitu jenis dari apa yang sebelumnya kami telah diberikan rezeki, dan dari jenisnya pada ciri_cirinya dan warna.
📚 Tafsir Ibnu Katsir 2/15.
Setiap kali mereka di beri rezki berupa buah_buahan (misalkan buah apel), mereka penduduk surga mengatakan : inilah yang pernah diberikan kepada kami didunia, yang dimaksudkan tentunya adalah yang serupa juga buah apel, bukan buah delima.
Dan begitu pula ketika Allah mengatakan :
وقرن فى بيوتكن.
Hendaklah kalian (wanita) tinggal dan menetap di rumah rumah kalian.
Dan rumah_rumah kalian, tentunya yang dimaksudkan adalah sama saja apakah itu rumah dalam kepemilikan kalian sendiri, atau kepemilikan orang tua atau suami, yang mana mereka menempatkan sebagai tempat tinggal bagi wanita, dan tinggal bersama didalamnya, ataukah rumah sewa (kepemilikan hak pakai), bukan asrama TN putri, karena keluar dari apa yang dipahami secara urf atau standar kebiasaan setempat apa itu maksud dari rumah_rumah kalian.
Dan penamaan beberapa rumah yang disebutkan tadi, tidak mengharuskan sama dalam semua sisi. Yang terpenting itu adalah rumah kalian, yang kalian tinggal didalamnya bersama keluarga, atau mahram.
Berarti bukan yang dimaksudkan rumah pada ayat tersebut adalah asrama TN putri.
Walaupun asrama TN putri itu ada kesamaan dan penyerupaan dengan rumah dari berbagai sisi, sebagai sarana tempat tinggal, istirahat, untuk sitr (menutup diri), dan ada kemaslahatan dunia dan akhirat.
Dan jangan terlalu membebankan diri dalam memahami kalamNya Allah, yaitu " dalam rumah_rumah kalian" sebab Allah menjelaskan dengan lafadz rumah yang mudah dipahami oleh orang yang mendengarkannya dan memahami makna apa yang ditunjukkan oleh lafadz tersebut.
🖋️ Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah :
فإن لم يحصل البيان من المتكلم او حصل له، ولم يتمكن السامع من الفهم لم يحصل مراد المتكلم، فإذا بين المتكلم مراده بالألفاظ الدالة على مراده، ولم يعلم السامع معنى تلك الألفاظ ولم يحصل له البيان.
"Maka jika tidak terhasilkan penjelasan dari yang berbicara atau terwujudkan penjelasan, akan tetapi tidak memungkinkan bagi yang mendengarkanya untuk faham, maka tidak terwujudkan maksud dari yang berbicara.
Maka jika yang berbicara menjelaskan maksudnya dengan lafadz_lafadz yang menunjukkan atas apa yang dinginkan, dan sementara yang mendengar tidak mengetahui makna dari lafadz_lafadz tersebut، maka tidak terwujudkan juga maksud dari penjelasan.
فلا بد من تمكن السامع من الفهم، وحصول الإفهام من المتكلم، فحينئذ لو أراد الله ورسوله من كلامه خلاف حقيقته وظاهره الذي يفهمه المخاطب لكان قد كلفه ان يفهم مراده بما لا يدل عليه، بل بما يدل على نقيض مراده
Maka harus bagi yang mendengarkannya dapat memahami, dan terwujudkan bagaimana yang berbicara menjadikan faham bagi yang mendengar, maka ketika itulah seandainya Allah dan rasul-nya menginginkannya dari ucapannya menyelisihi hakekat dan dzahirnya apa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara, maka sungguh Allah (dan rasul-nya) telah membebankan yang diajak berbicara dalam memahamkan maksud yang diinginkan dengan apa yang tidak ditunjukkan atasnya, akan tetapi dengan apa yang menunjukkan akan kebalikan dari apa yang diinginkan.
📚 Shawaiq Al_mursalah 1/310_311.
Apakah ketika Allah mengatakan " dan hendaklah kalian (para wanita) tinggal dan menetap di rumah_rumah kalian" itu dimaksudkan juga asrama TN Putri ??
Allah menjelaskan rumah rumah kalian dengan lafadz yang mudah dimengerti dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya, kenapa harus membebankan diri dalam memahaminya bahwa ayat tersebut juga mencakup " asrama TN putri"
Dan tentunya yang dipahami secara urf' (hakekat apa yang dikenal dan diketahui manusia akan penggunaan menurut kebiasaan mereka), bahwa rumah itu adalah dalam kepemilikannya sendiri, atau kepemilikan orang tuanya, atau milik suaminya, yang mana mereka menempatkan sebagai tempat tinggal untuk wanita dan tinggal didalamnya bersama mahramnya, suaminya, dan anak_anaknya.
🖋️ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
فيجب على العبد ان يعظم ألفاظ الكتاب والسنة، فلا يحمل كلام الله ورسوله إلا على ما عرف انه أراده، لا على ما يحتمله ذلك اللفظ فى كلام كل أحد.
"Maka wajib atas seorang hamba untuk mengagungkan lafadz_lafadz Al Qur'an dan sunnah, sehingga ia tidak membawa firman Allah dan sabda rasulNya kecuali di atas apa yang diketahui (secara urf), bahwa Allah dan RasulNya menginginkan makna tersebut, bukan atas apa yang masih mengandung kemungkinan pada ucapan setiap orang.
📚 Kitabul Iman hal 33.
Berarti ungkapan "asrama TN putri mengambil hukum rumah" bagaikan orang :
يريد أن يكيل البعر والذهب بمكيال واحد يسوي فيه بينهما.
Yang ingin menakar kotoran hewan dan emas dengan satu takaran, dia samakan antara keduanya pada satu takaran.
2️⃣.Sisi kedua
Ketauhilah wahai para pembaca " semoga Allah merahmati kalian"
Berhati hatilah kalian dari hizbiyyah, yakni fanatiknya seseorang kepada kelompoknya, anggotanya, atau golongannya, atau pemimpinnya, sehingga mencocoki mereka dalam amalan, hawa nafsu, pemikiran mereka dalam menentang Al Haq.
Dan hizbiyyah itu sendiri akan mewariskan pada pelakunya kebodohan.
🖋️Berkata Imam Al_Allamah Muqbil Al_Wadi'iy rahimahullah :
وأخيرا أنصحكم بترك الحزبية التى اورثتكم الذل والجهل، بل البلادة، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم.وَمَن كَانَ فِى هَٰذِهِۦٓ أَعْمَىٰ فَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ أَعْمَىٰ وَأَضَلُّ سَبِيلًا
"Dan yang terakhir, aku nasehatkan kalian meninggalkan hizbiyyah yang akan mewarisi pada kalian kehinaan, kejahilan, dan kepandiran, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Dan Allah berfirman ;
Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar) (surah Al isra' ayat 72)
📚 Al_makhraj minal fitan hal 272.
Dan kejahilan itu sebagai akibat dan hukuman dari Allah karena kibr' (kesombongan) dan keberpalingan dari al_ haq.
Allah berfirman :
سَأَصْرِفُ عَنْ ءَايَٰتِىَ ٱلَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَإِن يَرَوْا۟ كُلَّ ءَايَةٍ لَّا يُؤْمِنُوا۟ بِهَا وَإِن يَرَوْا۟ سَبِيلَ ٱلرُّشْدِ لَا يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًا وَإِن يَرَوْا۟ سَبِيلَ ٱلْغَىِّ يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا وَكَانُوا۟ عَنْهَا غَٰفِلِينَ
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari ayat_ayatKu. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus memenempuhnya. Yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya.(Surah Al_A'raf ayat 146).
Dan ketahuilah, semua orang dari kalangan ahli bathil, walaupun dari mereka ada yang menghafalkan Al Qur'an, Bukhari, Muslim, dan matan matan ilmiyyah, akan tetapi mereka itu senang menghiasi syubhat mereka dengan dalil. Akan tetapi setelah diperiksa dan diteliti, justru menunjukkan akan kebodohan mereka terhadap dalil, dan apa yang ditunjukkan oleh dalil, dan bahkan kebanyakan dalil yang mereka gunakan setelah tersingkap dari sisi pendalilan dan pengambilan hukum, justru dalil itu sebagai hujjah atas mereka, dan menyerang balik mereka dengan dalil tersebut.
🖋️ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Setelah disebutkan syubhat Abi Bakr Ar_razi kepada beliau) :
هذا السؤال يدل على جهل قائله بما يقع فيه بنو آدم من الضلال وبالأدلة البينة التي تبين فساد الأقوال الباطلة.
Dan soal tersebut (dari syubhat Abi Bakr Ar_Razi) menunjukkan akan jahilnya orang yang mengucapkannya, dengan apa yang bani adam terjatuh didalamnya berupa kesesatan dan dengan dalil dalil yang jelas, yang menjelaskan akan rusaknya ucapan yang bathil tersebut.
📚 Al_Jawab As_Shahih 3/325.
Dan dalil dalil yang dipakai dari kalangan ahlu bathil, Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan :
هى عند التأمل حجة عليهم لا لهم.
Ketika hujjah mereka dicermati, diperhatikan dengan seksama, justru dalil itu sebagai hujjah atas mereka (sebagai bomerang dan hantaman balik buat mereka), bukan untuk menguatkan mereka.
📚 Majmu' Al_Fatawa 6/254.
3️⃣. Sisi ketiga :
Ucapan mereka :
Uang kertas dengan emas dan perak, bahwa yang kertas mengambil hukum emas dan perak dalam jual beli dan riba, karena ada persamaan antara keduanya di satu titik yang bergantung padanya hukum' yaitu hal yang berharga, dan persamaan ini tidak tergugurkan karena ada sisi perbedaan di antara keduanya, uang kertas itu harganya pada nominalnya, sementara emas dan perak itu harganya pada timbangan.
Uang kertas bisa dilipat, sedangkan emas dan perak tidak bisa......dan seterusnya.
Kita katakan :
*Heran dan menakjubkan sekarang mereka membawa permasalahan kiyas, untuk pembolehan asrama TN putri.*
Dan mereka malu_malu mengatakan kiyas secara terang-terangan, akan tetapi diungkapkan dengan dengan ibarat lain yaitu " karena adanya kesamaan di antara kedua hal, dan ketemu di satu titik (yang berkaitan dengannya suatu hukum)" Tapi yang diinginkan sebenarnya dengan ibarat tersebut adalah kiyas.
Perhatikan ibarat mereka !!! Yang mana dari ibarat tersebut mencakup 4 rukun kiyas itu sendiri yaitu asal, cabang, illaat, dan hukum
▪️Karena kesamaan diantara dua hal (maksudnya itu adalah asal dan cabang).
▪️Dan bertemu di satu titik ( maksudnya itu adalah illat).
▪️Yang berkaitan dengannya suatu hukum (maksudnya itu adalah yang mengharuskan suatu hukum).
Apa sebabnya mereka tidak terang_terangan mengatakan itu adalah kiyas tapi diungkapkan dengan ibarat lain?.
Karena mungkin dengan beberapa alasan ?
1. Karena mereka tahu, kalau istilah kiyas yang akan digunakan nanti, akan nampak bahwa itu kiyas yang bathil (sebab asrama TN putri adalah perkara bid'ah dalam agama, bertentangan dengan Al Qur'an dan hadits dan jalannya salaful ummah, dan juga bertentangan dengan makna yang teranggap, sehingga bagaimana bisa dikiyaskan dengan "rumah_rumah kalian" sebagaimana dalam ayat).
2. Sebab mereka tahu bahwa ayat "hendaklah kalian (para wanita) tinggal dan menetap dalam rumah_rumah kalian" adalah ayat yang muhkam (sudah jelas maknanya) dan perintah Allah terhadap kaum mukminat, adalah merupakan perintah ibadah / ta'abbudi mah'do (sekedar menjalankan perintah Allah dan tidak diketahui hikmahnya oleh akal kita) sehingga tidak bisa dikiyaskan atasnya. Makanya tidak ada jalan bagi mereka untuk memalingkan yang sudah jelas kecuali dengan ibarat yang lain, bukan dengan istilah kiyas.
3. Mereka sengaja memberikan syubhat, kerancuan dan kesamaran, bahwa tidak dipersyaratkan sesuatu mengambil hukum sesuatu yang lain, harus menyerupainya dari segala sisi, karena memang kiyas tidak dipersyaratkan antara kedua hal tersebut sama dari segala sisi, seperti halnya uang kertas dikiyaskan dengan emas dan peras.
4. Supaya mereka bisa menta'wil ayat "hendaklah kalian para wanita tinggal dan menetap dalam rumah_rumah kalian" yang menyelisihi hawa nafsu mereka.
5. Supaya mereka bisa mengalahkan atas hujjah yang haq dan melimpahkan atas ucapan yang shahih dengan ibarat tersebut, yang mana hakekat dari ibarat tersebut adalah
كلمة الحق أريد بها الباطل
Kalimat yang benar tapi diinginkan dengannya kebathilan.
Dan beginilah yang namanya kebathilan, ia tidak akan laris kecuali di bumbui sedikit dengan kebenaran.
Dan Allah telah berfirman tentang ahli kitab :
ياأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai Ahli Kitab, mengapa kalian mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya. (Surah Al_Imran ayat 71)
Perlu diketahui bahwa mata uang kertas berlaku juga hukum riba, karena dikiyaskan terhadap emas dan perak. Karena syariat menghukumi berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya antara emas, perak dan uang kertas adalah sesuatu yang berharga (tsamaniyyah dan dipakai sebagai mata uang dalam bermuamalah dengannya).
Dan harga sesuatu dahulu diperkirakan dengan emas dan perak, dan ini menyerupai mata uang kertas zaman sekarang.
Berarti illat (sebab hukumnya) adalah tsamaniyyah / yang berharga, karena maksudnya sebagai barometer yang dengannya diketahui kadar terhadap harta, dan dipakai sebagai alat jual beli.
👉🏼 Menurut mereka : jadi para ulama berdalilkan dengan kiyas dalam penyamaan antara perak dan emas dengan uang kertas, (padahal uang kertas dan emas tidak sama dari semua sisi dan ada perbedaan) akan tetapi uang kertas mengambil hukum emas dan perak dalam perihal jual beli dan riba, dan ini juga semisal seperti kiyasnya asrama TN putri dengan rumah _ rumah kalian dalam ayat, bahwa asrama TN putri mengambil hukum rumah.(walaupun asrama TN putri tidak sama dengan rumah dari semua sisi)....itu menurut persangkaan mereka!.
Thoyyib.
Kita katakan :
Perlu diingatkan kembali apa itu kiyas?
Jadi kiyas itu :
ان نسوي الفرع بالأصل فى حكمه من اجل انهما متفقان فى العلة الموجبة للحكم.
"Kita menyamakan cabang dengan asal pada hukumnya, dikarenakan keduanya bersatu dalam illat (sebab) yang mengharuskan pada hukum tersebut".
📚 Syarh Al_ushul min Ilmi Ushul 541
Maka yang diinginkan dari kiyas adalah penyamaan hukum karena ada illat (sebab) yang sama antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara jelas dalam agama, yang dikenal sebagai hukum asal atau masalah utama, dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (masalah far'u / cabang).
Dan illat (sebab hukum) itu pengertiannya adalah:
المعنى الذي ثبت بسببه حكم الأصل.
Makna atau sifat yang hukum utama (asal) tetap dengan sebabnya.
📚 Syarh Al_Ushul min Ilmil Ushul.
Dan tidak ada perbedaan antara illat (sebab hukum) dan hikmah.
🖋️ Berkata Al_,Allamah Al_Utsaimin rahimahullah :
ليس بينهما فرق....لأن العلة تكون هى الغاية وقد تكون هى السبب
Tidak ada perbedaan antara hikmah dan illat , sebab illat itu kadang bermakna tujuan atau maksud dari suatu hukum (hikmah) dan illah iti juga kadang bermakna sebab.
📚 Syarh Mandzumah Ushulul Fiqh hal 141.
Misalkan :
Alasan penetapan illaat (sebab) hukum riba pada emas dan perak adalah karena keduanya memiliki harga dan dipakai dalam jual beli, sehingga pada far'u (cabang) yaitu pada mata uang kertas, illatnya sama (memiliki harga dan dipakai dalam jual beli), sehingga uang kertas mengambil hukum terhadap emas dan perak, dalam artian berlaku pada uang kertas riba' .
👉🏼Tapi kita lihat dan perhatikan apakah asrama TN putri itu (sebagai far'u atau cabang) mengambil hukum asal yaitu rumah rumah kalian sebagaimana dalam ayat???
Apakah terpenuhi syarat kiyas ?? :
Diantara syarat kiyas :
ان يكون لحكم الأصل علة معلومة.
Bahwa pada hukum asal ada illat (sebab hukum atau suatu hikmah) yang diketahui.
Karena setiap hukum hukum Allah itu punya illah (sebab hukum atau suatu hikmah), akan tetapi akal kita kadang kurang dalam mengetahui illah_illah hukum tersebut. Kalau akal kita ini kurang dalam menjangkau dan mengetahui illat tersebut, maka ini dinamakan hukum secara ta'abbudi, maksudnya adalah tidak ada bagi kita terhadap hukum tersebut kecuali hanya untuk beribadah dan menjalankan perintah saja.
Ta'abbudi sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
هو الحكم الشرعي الذي لا تدرك له حكمة.
Hukum syari'i yang hikmah terhadap hukum tersebut tidak diketahui (atau dijangkau oleh akal ).
📚 Syarhul Umdah lisyaikhul Islam 2/443_444.
Atau dikenal dengan istilah ta'abbudi mah'dho adalah :
هو الذي ليس فى العقل ما يحث عليه او يغري به.
Yang tidak ada pada akal yang mendorong atas ibadah tersebut atau gemar serta terpikat melakukannya (karena tidak diketahui akan sebab dan hikmahnya, hanya sekedar menjalankan perintah, dan tunduk serta menerima dengan sepenuh hati terhadap perintah tersebut, _ pent')
📚 Syarh Al_Ushul min 'ilmil Ushul hal 562.
Sebab yang namanya ibadah itu kadang terhadap hukumnya tidak diketahui illatnya (sebabnya), maka yang seperti ini seorang melakukannya dalam rangka ta'abbud makdho (beribadah dan menjalankan perintah saja), sebab kebanyakan manusia berusaha menetapkan suatu illat, yang akhirnya illat itu cacat.
Maka jika hukum asal adalah ta'abbudi, maka tidak boleh dikiyaskan atasnya.
🖋️Berkata Syaikh Al_Utsaimin rahimahullah :
فإذا كان حكم الأصل تعبديا محضا لم يصح القياس عليه
Maka jika hukum asal ta'abbudi mahdo' maka tidak shahih kiyas atasnya.
👉🏼Sekarang ketika Allah memerintahkan para wanita untuk tinggal dan diam menempati rumah_rumah mereka :
وقرن فى بيوتكن.
"Hendaklah kalian (para wanita) tinggal dan diam menetapi rumah_rumah kalian"
Apakah mereka mengetahui illat (sebab hukumnya atau hikmahnya) dari perintah tersebut, kenapa para wanita diperintahkan untuk tinggal diam dan menetap dalam rumah mereka ????
Tentu jawabannya : illatnya tidak diketahui.
Berarti tidak boleh mengkiyaskan asrama TN putri dengan rumah_rumah kalian dalam ayat.
Maka jika akal terhalangi untuk mengetahui illat (sebab) dari suatu hukum, maka kiyas terhadapnya terhalang.
Dan jika kita bersandar pada nash, maka akan terputus pertikaian di antara kaum mukminin, dan hanya saja orang kafir itu suka berdebat, akan tetapi seorang mukmin ketika mendengar perintah Allah adalah tunduk, menerima sepenuh hati dan tidak ada pilihan lain.
Allah berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (Surah Al_Ah'zab ayat 36)
Contoh lain yang merupakan ibadah murni (ta'abbud mah'dho) :
Makan daging onta membatalkan wudhu.
Dari hadits Jabir Radhiallahu Anhu :
سئل النبي صلى الله عليه وسلم أنتوضأ من لحوم الإبل ؟ قال : نعم
“Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ditanya : Apakah kami berwudu dari (memakan) daging onta?” Beliau menjawab: “Ya”. [HR. Muslim, no. 360]
Apakah daging burung onta (Burung yang punya kaki panjang dan leher panjang) boleh dikiyaskan dengan daging onta karena penyerupaan burung onta dengan onta??
Berkata Syaikh Al _ Utsaimin rahimahullah ;
هذا القياس غير الصحيح.
Ini kiyas tidak shahih.
Padahal kalau dilihat ada keserupaan, walaupun tidak sama dari semua sisi misalkan keserupaan dalam hal kakinya panjang, dan lehernya panjang, sama sama di makan.
Kenapa tidak boleh dikiyaskan pada daging onta, jika memakannya akan membatalkan wudhu atau dengan kata lain daging burung onta mengambil hukum daging onta ??
لأن نقض الوضوء بأكل لحم الابل تعبدي مخض على راي جمعور العلماء, ..وإذا كان تعبديا محضا فليس له علة معلومة ، فيمتنع الإلحاق.
Karena wudhu batal dengan makan daging onta adalah ta'abbudi makhdo (hanya sekedar menjalankan perintah) menurut jumhur ulama , dan jika itu adalah ta'abbud mahdho, maka hukum asal itu tidak punya illat (sebab hukum) yang diketahui, sehingga terhalangi untuk diikutkan padanya hukum.
📚 Lihat syarh Al Ushul 564.
Berarti memakan daging burung onta tidak mengambil hukum memakan daging onta yaitu membatalkan wudhu.
Kemudian contoh yang lain :
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)
Apakah juga mengambil hukum shalat tahiyyatul masjid jika seseorang ingin duduk di mushala (baik itu mushalla bermakna lapangan atau surau kecil yang ada di hotel atau ditempat kerja) ?
Padahal ada kesamaan masjid dengan mushalla dari beberapa sisi : tempat yang dipersiapkan untuk orang shalat lima waktu, tempat berkumpulnya kaum muslimin, dipakai berdzikir...
Tentu jawabannya adalah tidak ada tahiyyatul masjid bagi siapa yang ingin masuk dalam mushalla/lapangan dan ingin duduk.
Kenapa mushalla tidak mengambil hukum masjid untuk shalat tahiyyatul masjid?
فإذا كان حكم الأصل تعبديا محضا لم يصح القياس عليه
Maka jika hukum asal ta'abbudi mahdo' maka tidak shahih kiyas atasnya.
Kita melakukan tahiyyatul masjid hanya dalam rangka ibadah dan menjalankan perintah ketika masuk masjid dan tidak ada illat (sebab hukum) yang diketahui.
Berarti mushalla tidak mengambil hukum masjid diantaranya shalat Sunnah dua rakaat.
Berarti ungkapan " asrama TN putri mengambil hukum rumah" adalah bagaikan seseorang :
يريد أن يكيل البعر والذهب بمكيال واحد يسوي فيه بينهما.
Yang ingin menakar kotoran hewan dan emas dengan satu takaran, dia ingin menyamakan keduanya pada satu takaran.
4️⃣.Sisi keempat
ketauhilah wahai para pembaca semoga Allah merahmati kalian.
Hizbiyyah atau ta'ashshubnya seseorang pada kelompoknya, golongannya, atau pada seseorang sehingga mencocokinya dalam amalan, hawa nafsu mereka dan pemikiran mereka dalam menentang Al Haq, pasti akan ada disisinya penyelisihan terhadap sunnah dan salaf, yang akan diketahui dengannya pada keadaan sekarang atau akan datang, dan *akan mendatangkan perkara_perkara yang aneh dan mengherankan.*
🖋️Berkata Asy_Syaikh Ahmad An_Najmi rahimahullah :
لكن هؤلاء الحزبيون هم الذين أتوا بالأمور الغرائب.
"Akan tetapi mereka orang hizbiyyun merekalah yang mendatangkan perkara perkara yang aneh.
📚 Al_fatawa Al_Jaliyyah 1/66
Dan ketahuilah :
هذه الصورة من معهد تربية النساء، لا يعرف عن أحد من السلف سلكها، لأن هذه الطريقة طريقة مبتدعة
Dan bentuk ini dari Ma'had TN (dengan model nginap tanpa mahram), tidak diketahui dari seorang salaf pun ada menempuhnya, sebab jalan tersebut adalah jalan mub'tadiah (para ahli bid'ah).
Wahai para pembaca semoga Allah merahmati kalian, jangan pernah ridha terhadap diri kalian dengan belenggu taklid buta bahwa semua apa yang dikatakan si Fulan, itulah yang benar, walaupun sudah jelas jelas menyelisihi dalil, dan thariqah manhaj salaf (misalkan asrama TN putri)
🖋️Berkata Asy_Syaikh Ahmad An_Najmi rahimahullah tentang qutbiyyin terhadap Sayyid Qutub:
يتخذون كل ما قاله فى كتبه حقا وصوابا وإن خالف الأدلة وباين منهج السلف.
Mereka menjadikan semua apa yang ditulisnya dalam buku-bukunya itulah yang Haq dan benar, walaupun menyelisihi dalil dan berbeda dengan manhaj salaf
📚Al_Maurid Al_Udzb hal 221
🖋️Dan beliau juga berkata tentang orang yang terkena pemikiran hizbiyyah :
لأنهم يعرفون كلام الله ويخالفونه ويعرفون سنة رسول الله ويخالفونها، يعرفون نهج السلف الصالح ويخالفونه.
"Sebab mereka mengetahui kalamnya Allah, sementara mereka menyelisihinya, dan mengetahui Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan mereka menyelisihinya, dan mengetahui jalan salafus_shalih dan mereka menyelisihinya.
📚 Ar_radd Al_Muhbir hal 25
Asrama TN putri sangat jelas menyelisihi jalannya kaum mukminin, dan hendaknya jangan kita merasa lapang dengan apa yang shalafulshaleh tidak kerjakan.
🖋️ Berkata Syaikhuna Al_Allaamah Yahya Al_Hajury hafidzahullah :
فوالله ما برغب عن المنهج السلفي إلا انسان مشاق، يقول الله تعالى : ومن يشاقق الرسول....وأنا من انسان يعارض هذا الكلام أن يأتي ببرهان يثبت ان سبيل المؤمنين غير سبيل الصحابة، فسبيل المؤمنين هو كتاب الله وسنة رسوله وفهم الصحابة ومن تبعهم فهم المؤمنون وقمة المؤمنين وذروة المؤمنين، اما يسعنا ما وسعهم وان نكون امة واحدة.
Maka demi Allah, tidaklah yang membenci manhaj salaf kecuali orang yang melakukan penentangan, Allah berfirman :
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(Surah An_Nisa 115).
Dan aku menuntut dari seorang yang menentang akan ucapan Allah ini, agar mendatangkan burhan untuk menetapkan bahwa jalannya kaum mukminin bukan jalannya para sahabat. Jalannya kaum mukminin adalah kitabullah dan Sunnah RasulullahNya dengan pemahaman sahabat dan siapa yang mengikuti mereka dengan baik, merekalah kaum mukminin dan mereka adalah puncaknya kaum mukminin, dan ketahuilah, akan melapangkan diri kita dengan perkara yang membuat mereka lapang.
📚Adh'rar Al_Hizbiyyah hal 23_24
Wahai para pembela kebathilan :
إن كنتم مشفقون على هؤلاء المجروحين فاذهبوا اليهم فانصحهم بتقوى الله وترك الحزبية وأن يعاونوا اهل السنة في حرب الحزبيين.
Jika kalian menaruh simpati dan rasa belah kasihan terhadap mereka yang telah di jarh (di cela karena suatu kebid'ahan atau hizbiyyah ) maka kalian pergilah pada mereka, dan nasehatilah mereka untuk bertakwa kepada Allah dan untuk meninggalkan hizbiyyah, dan kalian tolonglah ahli sunnah dalam memerangi para hizbiyyin.
📚 Qam'u Al_Mu'anid hal 73.
5️⃣. Sisi kelima
Wahai para pembaca semoga Allah merahmati kalian.
Berhati hati kalian dan waspadalah terhadap ahlu_ ra'yu (ashabu_ra'yi) yaitu kaum yang lebih mendahulukan dan mengedepankan kiyas dan pemikiran mereka daripada dalil-dalil syar'i. Dan bila nampak pertentangan antara dalil dan akal, mereka lebih mendahulukan akal daripada dalil.
Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhuma berkata :
إياكم والرأي فإن أصحاب الرأي أعداء السنن ، أعيتهم الأحاديث أن يعوها وتفلتت منهم أن يحفظوها ، فقالوا في الدين برأيهم
'Berhati_hati kalian akan ra'yu manusia, karena ashabu ra'yu adalah musuh terhadap sunnah, hadits hadits melemahkan mereka dan tidak mampu untuk menghafalnya lalu mereka pun berkata dalam agama dengan pemikiran mereka.
📚Syarh Usul Iktiqad Ahl Al-Sunnah, al-La'lika'i, lihat juga dalam At_tankil 1/37
Shahibu ra'yi (orang yang mengedepankan akal dalam menolak dalil) akan menjadi penyebab asal muasal fitnah, dikarenakan mengikuti hawa nafsunya.
🖋️Berkata Al-Imam ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahulloh :
الرأي المخالف للسنة جهل ﻻ علم,هوى ﻻ دين.فصاحبه ممن اتبع هواه بغير هدى من الله
"Pendapat yang menyelisihi As-Sunnah adalah suatu kebodohan bukan ilmu, hawa nafsu bukan agama, dan pelakunya termasuk dari orang yang mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk dari Allah.
📚kitab ighotsatul lahfan 2/139
🖋️ Beliau juga mengatakan :
وأصل كل فتنة إنما هو من تقديم الرأي على الشرع والهوى على العقل
"Asal semua fitnah adalah mengedepankan pemikiran daripada syariat, serta mengedepankan hawa nafsu daripada akal sehat.
📚 Ighatsatul Lahafan.
🖋️Berkata Imam Ahmad rahimahullah :
أكثر ما يخطئ الناس من جهة التاويل والقياس
Kebanyakan apa yang membuat manusia salah, itu dari sisi takwil dan kiyas.
📚 Kaedah fil Istih'san hal 74.
Wahai para pembaca semoga Allah merahmati kalian.
الرأي المذموم منشؤه الهوى ثم يقدم هذا الهوى على الدليل.
Pemikiran yang tercela itu tumbuhnya dari hawa nafsu, dan kemudian pemikiran tersebut akan mengedepankan hawa nafsu dari dalil.
Dan telah lewat penjelasannya pada beberapa artikel sebelumnya bahwa asrama TN putri menyelisihi kitab dan sunnah, dan apa yang shalaful ummah berada diatasnya dan menyelisihi makna yang teranggap terhadap lafadz rumah_rumah kalian.
🖋️ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
إنما القياس والراي الذي يهدم الإسلام ويحلل الحرام ويحرم الحلال هو ما عارض الكتاب والسنة او ما كان عليه سلف الأمة او معاني ذلك المعتبرة، ثم مخالفته لهذه الأصول على قسمين.
Sesungguhnya kiyas dan pemikiran yang menghancurkan Islam dan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, adalah apa yang bertentangan terhadap kitab dan sunnah atau apa yang shalaful ummah berada diatasnya atau makna yang teranggap, kemudian penyisihannya terhadap prinsip pokok (Ushul) tersebut di atas terbagi dua bagian :
١. ان يخالف أصلاً مخالفة ظاهرة بدون أصل آخر
Menyelisihi Ushul (pokok) dengan penyelisiihan yang nampak tanpa Ushul yang lain.
٢. أن يخالف الأصل بنوع التاويل، وهو فيه مخطئ بأن يضع الإسم على غير موضعه او على بعض موضعه او يرعى فيه مجرد اللفظ دون اعتبار المقصود والمعنى.
Menyelisihi Ushul dengan jenis takwil , dan dia salah dalam takwilnya, dengan menempatkan nama atas selain tempatnya atau pada sebagian tempatnya, atau sekedar perhatian lafadz tanpa melihat maksud dan makna dari lafadz tersebut
📚 Bayanud_dalil 'ala buth'lan at_tah'lil hal 237_238.
Dan kita bukan tipe orang yang menyempurnakan pemahaman fiqh dengan ra'yi sebagaimana penduduk Kufah, yang disebutkan oleh Imam Al_Mua'llimy
🖋️ Berkata Al_Mua'llimy rahimahullah :
الكوفيون نشئوا على الأحاديث التى عرفوها من رواية الصحابة الذين كانوا عندهم ثم حاولوا تكميل فقههم بالرأي وجروا على مقتضاه، ثم كانوا إذا جاءهم بعد ذلك حديث بخلاف ما قد جروا عليه وألفوه تلكئوا فى قبوله وضربوا له الأمثال.
Penduduk Kufah mereka tumbuh di atas hadits hadits yang mereka mengetahuinya dari riwayat sahabat, yang para sahabat di sisi mereka, kemudian mereka berusaha menyempurnakan fiqh mereka dengan ra'yi (akal) dan mereka berjalan atas keharusan dari akal tersebut, kemudian penduduk Kufah jika datang pada mereka setelah itu hadits yang menyelisihi apa yang mereka berjalan diatasnya dan mereka sudah terbiasa dengannya, maka mereka pun lambat dalam menerimanya dan membenturkan pada hadits tersebut dengan permisalan.
📚 Al_Anwar Al_kasyifah hal 178.
Dan imam muallimy menjelaskan tentang ahli ra'yi dan bukan untuk memberi udzur terhadap mereka, dan ini bukan hanya khusus untuk penduduk khufah tapi untuk seluruh penduduk kota.
Sebagaimana amalan ahli Kufah yang tidak berjalan di atas jalan salaf.
Dan Husain bin Abdurrahman (dari penduduk Kufah) tatkala disengat kalajengking ketika shalat, Said Bin Jubair menanyakan padanya tentang apa yang mendorongnya melakukan hal tersebut (meminta ruqyah).
Dia membawakan hadits Nabi
لا رقية إلا من عين او حمة.
Tidak ada ruqyah kecuali karena 'ain atau terkena sengatan
Maka said pun memberikan udzur terhadapnya.
Kemudian Said pun berkata :
قد احسن من انتهى الى ما سمع.
Alangkah baiknya orang yang beramal sesuai dengan nash yang telah didengarnya.
Kemudian Said Bin Jubair menunjukkan padanya hadits yang lebih sempurna, yaitu hadits Ibnu Abbas : 70 ribu orang masuk surga tanpa hisab dan adzab, Diantaranya :
ولا يسترقون
Mereka itu adalah orang yang tidak pernah minta di ruqyah.(HR Imam Bukhari no 1133)
Dan juga diantara bentuk keserampangan dari kalangan Hanafiyah dalam menolak hadits misalkan hadits tentang khiyar majlis.
Sebab Ali bin Al_Madiny ketika dia meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah, bahwa ia menceritakan pada penduduk Kufah tentang hadits Ibnu Umar dari nabi shalallahu alaihi wasallam
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah (dalam satu majlis) . ” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).
Maka penduduk Kufah pun menceritakan hadits tersebut pada abu Hanifah,
Maka ia berkata :
ليس هذا بشيء أريت إن كانا فى السفينة؟
Tidak ada sesuatu pada hadits ini, bagaimana pendapatmu seandainya penjual dan pembeli berada dalam satu perahu ??
Maka Ali Al_Madini rahimahullah berkata :
إن الله سائله عما قال.
Sungguh Allah akan menanyakan padanya apa yang telah diucapkan.
📚 Diriwayatkan oleh Imam Al_Baihaqi 5/272.
Maksud sebelum berpisah dalam satu majlis adalah dikembalikan pada urf (standar kebiasaan setempat) yaitu sudah berpisah dari tempat melakukan transaksi, satu sama lain pergi dan saling membelakangi.
Begitu pula halnya dengan firman Allah
وقرن فى بيوتكن
Masih saja ada yang bertanya :
أرأيت إن كن فى معهد تربية النساء
Bagaimana pendapatmu jika mereka para wanita tinggal dan menetap di asrama TN putri?
Maka kita mengikuti apa yang telah diucapkan oleh Imam Ali Al-madiniy
إن الله سائله عما قال.
Sungguh Allah akan menanyakan padanya apa yang telah diucapkan.
Ini menunjukkan bahwa ahli ra'yi mereka melemahkan kemuliaan nash_nash dalam jiwa mereka, sehingga akhirnya mereka pun mendatangkan pada nash nash tersebut dengan berbagai kemungkinan_kemungkinan dan takwil yang dibenci serta kiyas yang rusak, sehingga mereka pun akhirnya menyangka bahwa nash adalah dzhan (persangkaan) setelah mereka mendatangkan kemungkinan dan takwil yang dibenci serta kiyas yang rusak, karena itulah mereka akan berpaling dari nash dengan akal dan pemikiran mereka.
Sebagai penutup :
Wahai para pembaca semoga Allah merahmati kalian, dan melindungi diri kalian dari julukan AbuTsamud.
🖋️Berkata Ahmad bin Abdirrahman an-Nasafi:
كان مشايخنا يسمون أبا بكر بن إسماعيل، أبا ثمود، لأنه كان من أصحاب الحديث، فصار من أصحاب الرأي، يقول الله تعالى: ("وأما ثمود فهديناهم فاستحبوا العمى على الهدى")
"Dahulu guru-guru kami menjuluki Abu Bakar bin Isma'il (dengan julukan) Abu Tsamud. Karena dia dulunya termasuk dari ahli hadits, lalu dia menjadi ahlu_ra'yu. Allah Ta'ala berfirman:
وأما ثمود فهديناهم فاستحبوا العمى على الهدى
"Adapun kaum Tsamud Kami telah berikan kepada mereka hidayah lalu mereka lebih menyukai buta (kesesatan) dibandingkan hidayah..." (Q.S. Fushshilat: 17)
📚 Lihat Syarafu Ash_habil Hadits 75
نسأل الله السلامة والعافية
✍🏻 Di susun :
Abu Hanan As-Suhaily.
15 Safar 1443 - 23 /9/ 2021
Repost:
Http://t.me/assunnah_takalar
Sumber:
Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM
https://t.me/Nashihatulinnisa